KoordinatorTim Asistensi Pembaruan MA, Aria Suyudi menjelaskan PERMA Gugatan Sederhana tidak melarang menggunakan jasa advokat. Dalam Pasal 4 ayat (4) PERMA itu ada frasa "dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum". "Jadi, para pihak boleh pakai jasa advokat atau tidak. Tetapi, kalau penggugat/tergugatnya pakai jasa advokat bisa rugi
Sayaingin melepas hal waris saya, supaya semuanya dibagi kepada ibu & kedua saudara kandung tanpa ada pembagian ke saya. 1. Bagaimana caranya saya melakukan pelepasan hak waris? 2. Persyaratan
Membebankanbiaya permohonan ini menurut hukum; Subsider. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo Cq Hakim yang memeriksa dan mengadili. Kami Kuasa Hukum pemohon mengucapkan banyak terima kasih. Hormat kami,
Berikutini 3 contoh surat gugatan perdata yang baik dan benar beserta formatnya. Oleh Jendela Dunia. Penggugat untuk selanjutnya biasanya akan diwakili oleh pihak advokat atau penguasa hukum. - Bahwa oleh karenanya Penggugat mohon agar diterbitkan Penetapan yang berisi perintah kepada Tergugat agar menunda Pelaksanaan Objek Sengketa
I S.H.I., M.H. selaku Advokat/Pengacara yang tergabung pada kantor Advokat "IRZI", yang beralamat kantor di Jl. Teuku Umar, Kelurahan: Pasir Putih, Kecamatan: Rimbo Tengah, Kabupaten Tebo, berdasarkan surat kuasa khusus nomor; 012/SKK/Pdt.Hon/PAH/IRZI/XI/2019 tanggal 19 November 2019, yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon dan secara
Mohonluangkan waktu untuk membaca persyaratan berikut : e-Court adalah media pendaftaran perkara online untuk Pengadilan di seluruh Indonesia namun demikian pelaksanaannya secara bertahap untuk implementasi Pengadilan yang sudah melaksanakan.
Bahwaakibat meninggal n ya almarhum dalam keadaan Islam sebagaimana KTP Almarhum, Almarhum meninggalkan ahli waris sebagaimana yang dimaksud berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 ayat (C) yaitu" Ahli Waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama islam dan
PenyelesaianSengketa Tanah Warisan. Penyelesaian sengketa tanah yang notabene merupakan warisan adalah mengacu pada aturan hukum waris yang ada di Indonesia, bukan mengacu pada penyelesaian sengketa secara perdata biasa, mengingat hukum waris memiliki aturannya tersendiri baik dalam hukum perdata barat, hukum Islam, maupun hukum Adat.
hFUd1IU.