LampuKapal Lampu Ball [ Lihat Gambar Lebih Besar ] Rp 50.000: Shigen Lampu Bohlam Led [ Lihat Gambar Lebih Besar ] Rp 12.000: Dop Lampu Shigen Led [ Lihat Gambar Lebih Besar ] Rp 6.500: Fitting Gantung E12 Fitting [ Lihat Gambar Lebih Besar ] Rp 1.600: Lampu Belajar Arsitek Baca [ Lihat Gambar Lebih Besar ]
P2TlLampu Lampu Kapal. Tanggung jawab aturan 3 : Sikap kapal dalam setiap keadaan penglihatan. Penerangan Diatas Kapal AanBLOG from lalaukan.blogspot.com. Tanggung jawab aturan 3 : Kap lampu kapal / lampu dinding/ lampu ball ice oval bodi hitam& putih. 2) laju aman adalah kecepatan terkendali kapal sehingga dapat menghindari bahaya tubrukan
Jaraktampak lampu. Lampu-lampu yang ditentukan didalam aturan ini harus mempunyai kuat cahaya sebagaimana yang disebutkan secara terperinci didalam seksi 8 lampiran 1 peraturan ini untuk dapat kelihatan dari jarak-jarak minimum berikut : (A) Di kapal-kapal yang panjangnya 50 meter atau lebih : - Lampu tiang, 6 mil; - Lampu lambung, 3 mil;
Peraturaninternasional tentang P2TL. 2. Sikap kapal dalam setiap keadaan penglihatan. 3. Perilaku kapal-kapal dalam keadaan saling menglihat. 4. Perilaku kapal-kapal dalam penglihatan terbatas. tampak lampu-lampu atau rupa-rupa benda maupun penempatan dan ciri-ciri alat isyarat bunyi, tanpa menghalangi pekerjaan khusus kapal-kapal itu
View WFFFFFF 1234567 at Politeknik Keuangan Negaran STAN. Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut UMUM ATURAN 1 PEMBERLAKUAN a. berlakunya aturan-aturan khusus yang dibuat oleh pemerintah negara manapun berkenaan dengan tambahan kedudukan atau lampu-lampu isyarat, Kapal-kapal berikut harus dianggap sebagai kapal-kapal yang
Lamputiang pada setiap kapal yang panjangnya lebih dari 50 meter berwarna. answer choices . merah. kuning. hitam. putih. Tags: Question 7 . SURVEY . 60 seconds . Report question . Yang diminta pertanggung jawaban dalam aturan P2TL (INTERNATIONAL REGULATION ON PREVANTION OF COLLISION AT SEA 1972) , kecuali : (ATURAN. 2) answer choices
PEMBERLAKUAN (a). Aturan-aturan ini berlaku bagi semua kapal di laut lepas dan di semua perairan yang berhubungan dengan laut yang dapat dilayari oleh kapal-kapal laut. (b). Tidak ada suatu apapun dalam aturan -aturan ini yang menghalangi berlakunya peraturan-peraturan khusus yang dibuat oleh penguasa yang berwenang,untuk alur pelayaran
LampuNavigasi kapal bertujuan untuk keamanan dalam pelayaran, sebuah kapal dilengkapi lampu navigasi dengan maksud untuk memberikan kode atau signal kepada kapal lain disekitarnya pada malam hari. laju terhadap air maka kapal tersebut harus dan wajib memperlihatkan lampu navigasinya sebagaimana yang diatur dalam P2TL pada bagian C tentang
BVodS3Z. 0% found this document useful 0 votes88 views63 pagesCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes88 views63 pagesP2TLJump to Page You are on page 1of 63 You're Reading a Free Preview Pages 7 to 12 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 16 to 19 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 23 to 25 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 29 to 48 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 56 to 62 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Salam Pelaut Indonesia Seksi 2 Perilaku kapal-kapal dalam keadaan saling melihat. Aturan 11 Pemberlakuan Aturan-aturan didalam seksi ini berlaku bagi kapal-kapal yang sedang dalam keadaan saling melihat. Aturan 12 Kapal Layar A Bilamana dua kapal layar sedang saling mendekat sedemikian rupa, sehingga akan mengakibatkan bahaya tubrukan, salah satu dari kedua kapal itu harus menghindari kapal yang lain sebagai berikut I Bilamana masing-masing mendapat angin lambung yang berlainan, maka kapal yang mendapat angin di lambung kiri harus menghindari kapal yang lain. Ii Bilamana kedua-duanya mendapat angin lambung yang sama, maka kapal yang ada di atas angin harus menghindari kapal yang ada di bawah angin. Iii Jika kapal mendapat angin di lambung kiri melihat sebuah kapal di atas angin tidak dapat menentukan dengan pasti apakah kapal lain itu mendapat angin di lambung kiri atau di lambung kanan, maka kapal itu harus menghindari kapal yang lain itu. B Untuk memenuhi maksud aturan ini, sisi atas angin harus di anggap sisi yang berlawanan dengan sisi tempat layar utama berada atau bagi kapal dengan layar segi empat adalah sisi yang berlawanan dengan sisi tempat layar membujur itu berada. Aturan 13 Penyusulan A Lepas daripada segala sesuatu yang tercantum didalam aturan-aturan bagian B seksi 1 dan 2, setiap kapal yang sedang menyusul setiap kapal lain harus menghindari kapal lain yang sedang disusul itu. B Kapal harus dianggap menyusul bilamana sedang mendekati kapal lain dari arah yang lebih besar daripada 22,5 derajat di belakang arah melintang, yakni dalam suatu kedudukan sedemikian sehingga terhadap kapal yang sedang di susul itu pada malam hari hanya dapat melihat lampu buritan, tetapi tidak satupun dari lampu-lampu lambungnya. C Bilamana kapal dalam keadaan ragu-ragu apakah ia sedang menyusul kapal lain atau tidak, kapal itu harus beranggapan bahwa demikianlah halnya dan bertindak sesuai dengan itu. D Setiap perubahan baringan antara kedua kapal yang terjadi kemudian tidak akan mengakibatkan kapal yang sedang memotong dalam pengertian aturan-aturan ini atau membebaskannya dari kewajiban untuk menghindari kapal yang sedang disusul itu sampai kapal tersebut dilewati dan bebas sama sekali. Aturan 14 Situasi berhadap-hadapan A Bilamana dua kapal tenaga sedang bertemu dengan haluan-haluan berlawanan atau hampir berlawanan sehingga akan mengakibatkan bahaya tubrukan , masing-masing harus mengubah haluannya ke kanan sehingga masing-masing akan berpapasan di lambung kirinya. B Situasi demikian itu harus dianggap ada bilamana kapal melihat kapal lain tepat atau hampir di depan dan pada malam hari kapal itu dapat melihat lampu-lampu tiang kapal lain tersebut terletak segaris atau hampir segaris atau kedua lampu lambung serta pada siang hari kapal itu mengamati gatra aspek yang sesuai mengenai kapal lain tersebut. C Bilamana kapal dalam keadaan ragu-ragu akan terdapatnya situasi demikian, kapal itu harus beranggapan bahwa situasi itu ada dan bertindak sesuai dengannya. Aturan 15 Situasi Memotong Bilamana dua kapal tenaga sedang berlayar dengan haluan saling memotong sedemikian rupa sehingga mengakibatkan bahaya tubrukan , kapal yang mendapati kapal lain disisi kanannya harus menghindari , dan jika keadaan mengijinkan , harus menghindarkan dirinya memotong di depan kapal lain itu. Aturan 16 Tindakan Kapal Yang Menghindar Setiap kapal yang diwajibkan menghindari kapal lain, sedapat mungkin melakukan tindakan secara dini tegas untuk tetap bebas sama sekali. Aturan 17 Tindakan Kapal Yang Bertahan A i Apabila salah satu dari dua kapal diwajibkan menghindar, maka kapal yang lainnya harus mempertahankan haluan dan kecepatannya. Ii Tetapi kapal yang disebutkan terakhir itu boleh melakukan tindakan untuk menghindari tubrukan hanya dengan olah geraknya, segera setelah jelas baginya bahwa kapal yang diwajibkan menghindar itu tidak melakukan tindakan yang tepat sesuai dengan aturan-aturan ini. B Bilamana kareana suatu sebab, kapal yang diwajibkan mempertahankan haluan dan kecepatannya itu berada sedemikian dekatnya sehingga tubrukan tidak dapat dihindari dengan tindakan kapal yang menghindar saja, maka kapal tersebut harus melakukan tindakan sedemikian rupa sehingga akan membantu penghindaran tubrukan dengan sebaik-baiknya. C Kapal tenaga yang melakukan tindakan dalam situasi memotong sesuai dengan sub paragraf aii aturan ini untuk menghindari tubrukan dengan kapal tenaga lain, jika keadaan mengijinkan , tidak boleh mengubah haluan ke kiri terhadap kapal yang ada di sisi kirinya. D Aturan ini tidak membebaskan kapal yang wajib menghindar dari kewajibannya untuk menghindar. Aturan 18 Tanggung Jawab Antar Kapal Kecuali Aturan 9 , 10 dan 13 menyaratakan lain A Kapal tenaga yang sedang berlayar harus menghindari I kapal yang tidak terkendali Ii kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas Iii kapal yang sedang menangkap ikan Iv kapal layarB Kapal layar yang sedang berlayar harus menghindari I kapal yang tidak terkendali Ii kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas Iii kapal yang sedang menangkap ikan C Kapal yang sedang menangkap ikan sedapat mungkin menghindari I kapal yang tidak terkendali Ii kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas D i Setiap kapal, selain daripada kapal yang tidak terkendali, atau kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, jika keadaan mengijinkan , harus menghindarkan dirinya merintangi jalan aman sebuah kapal yang terkendala oleh saratnya yang sedang memperlihatkan isyarat-isyarat dalam aturan 28. Ii Kapal yang terkendala oleh saratnya harus berlayar dengan kewaspadaan khusus dengan benar-benar memperhatikan keadaannya yang khusus itu. E Pesawat terbang laut yang sedang berada di air , pada umumnya, tidak boleh merintangi semua kapal dan tidak mengganggu navigasi kapal-kapal lain itu, dalam suatu keadaan dimana resiko tubrukan timbul maka ia wajib memenuhi aturan-aturan dalam bagian ini. F i Pesawat WIG pada saat akan lepas landas , mendarat dan terbang didekat permukaan harus bebas dari setiap kapal lainnya dan tidak merintangi navigasi kapal-kapal lainnya itu. ii Pesawat WIG yang sedang beroperasi di permukaan air harus memenuhi aturan-aturan dari bagian ini sebagai kapal tenaga. Seksi 3 Perilaku Kapal Dalam Penglihatan Terbatas Aturan 19 Perilaku Kapal Dalam Penglihatan Terbatas A Aturan ini berlaku bagi kapal-kapal yang tidak saling melihat bilamana sedang berlayar di suatu daerah yang berpenglihatan terbatas atau didekatnya. B Setiap kapal harus berjalan dengan kecepatan aman yang disesuaikan dengan keadaan dan suasana penglihatan terbatas yang ada. Kapal tenaga harus menyiapkan mesin-mesinnya untuk segera dapat berolah gerak. C Setiap kapal harus benar-benar memperhatikan keadaan dan suasana penglihatan terbatas yang ada bilamana sedang memenuhi aturan-aturan seksi 1 bagian ini. D Kapal yang mengindera kapal lain hanya dengan radar harus menentukan apakah sedang berkembang situasi saling mendekat terlalu rapat dan atau apakah ada bahaya tubrukan. Jika demikian, kapal itu harus melakukan tindakan dalam waktu yang cukup lapang ketentuan bahwa bilamana tindakan demikian terdiri dari perubahan haluan, maka sejauh mungkin harus dihindari hal-hal sebagai berikut I Perubahan haluan ke kiri terhadap kapal yang ada di depan arah melintang selain daripada kapal yang disusul. Ii Perubahan haluan arah kapal yang ada di arah melintang atau di belakang arah melintang. E Kecuali apabila telah yakin bahwa tidak ada bahaya tubrukan , setiap kapal yang mendengar isyarat kabut kapal lain yang menurut pertimbanganya berada di depan arah melintangnya, atau yang tidak dapat menghindari situasi saling mendekat terlalu rapat hingga kapal yang ada di depan arah melintangnya , harus mengurangi kecepatannya serendah mungkin yang dengan kecepatan itu kapal tersebut dapat mempertahankan haluannya. Jika dianggap perlu, kapal itu harus meniadakan kecepatannya sama sekali dan bagaimanapun juga berlayar dengan kewaspadaan khusus hingga bahaya tubrukan telah berlalu. Aturan 20 Pemberlakuan A Aturan-aturan dalam bagian ini harus dipenuhi dalam segala keadaan cuaca. B Aturan-aturan tentang lampu-lampu harus dipenuhi semenjak saat matahari terbenam sampai dengan matahari terbit dan selama jangka waktu tersebut lampu-lampu lain tidak boleh diperlihatkan , kecuali apabila lampu-lampu demikian tidak dapat terkelirukan dengan lampu-lampu yang disebutkan secara terpernci didalam aturan-aturan ini atau tidak melemahnya daya tampak atau sifat khususnya atau mengganggu terselenggaranya pengamatan yang layak. C Lampu-lampu yang ditentukan oleh aturan-aturan ini , jika dipasang harus jiga diperlihatkan sijak saat matahari terbit sampai matahari terbenam dalam keadaan penglihatan terbatas dan boleh diperlihatakan dalam semua keadaan bila dianggap perlu. D Aturan-aturan tentang sosok benda harus dipenuhi pada siang hari. E Lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang disebutkan secara terpernci di dalam aturan-aturan ini harus memenuhi ketentuan-ketentuan lampiran 1 peraturan ini.